Academic

Sistem Perkuliahan

Sistem perkuliahan program magister dan doktor di UPI dilaksanakan melalui jalur perkuliahan, by Course, dan jalur penelitian, by Research. By Course adalah jalur perkuliahan yang dilaksanakan oleh prodi dengan cara mahasiswa mengambil mata kuliah dalam jumlah tertentu selama 2 sampai dengan 3 semester, pada semester 3 atau 4 dan seterusnya dilanjutkan dengan riset yang dibimbing dosen. By Research adalah jalur penelitian yang dilaksanakan oleh prodi dengan cara mahasiswa mengambil langsung penelitian, namun pada semester pertama ada beberapa mata kuliah wajib yang harus diambil. Pada semester kedua dan seterusnya mahasiswa melaksanakan penelitian dan publikasi yang dibimbing oleh dosen. Persyaratan jalur ini pada Prodi Pendidikan Seni adalah mahasiswa telah memiliki publikasi ilmiah.

Proses Pembelajaran  

Proses pembelajaran pada jenjang magister berpusat pada mahasiswa yang dicirikan oleh interaktivitas, kreativitas, pembelajaran kontekstual, dan berbasis penelitian, penemuan, dan penyelidikan. Pembelajaran berlangsung di kelas, secara virtual/online, dan di lokasi sumber belajar (di masyarakat). Metode studi kasus, pembelajaran berbasis proyek, dan penelitian umumnya digunakan oleh para dosen dalam mengajar mereka. Dosen menyampaikan topik diskusi dan uraiannya dan menindaklanjutinya dengan sesi tanya jawab dan diskusi kasus dengan para mahasiswa. Mahasiswa mengemukakan ide-idenya tentang topik yang sedang dibahas, biasanya tentang topik yang relevan dengan penelitian, kemudian dosen mengarahkan dan merumuskan penelitian mahasiswa dalam sebuah proyek. Materi kuliah yang diberikan kepada mahasiswa adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen dan atau hasil penelitian yang relatif baru dilakukan oleh para ahli. Namun, mahasiswa juga didorong untuk mencari sumber secara online atau mengunjungi perpustakaan untuk menyelesaikan tugas terstruktur mereka dalam bentuk karya tulis ilmiah. Lebih jauh, mahasiswa dituntut untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang praktik pendidikan seni sebagai landasan pengetahuan mereka. Strategi pembelajaran aktif merupakan salah satu poin standar mutu yang tercantum dalam Dokumen Kebijakan Rektor tahun 2020.

Pembelajaran daring dilaksanakan melalui SPOT (Integrated Online Learning System) yang dikembangkan oleh Direktorat TIK UPI, Google Classroom, Google Meet, Zoom, email, dan media daring lainnya. Pemanfaatan teknologi dalam menyelenggarakan proses pembelajaran di era disrupsi telah membantu meningkatkan kapasitas dan produktivitas mahasiswa. Konsep “think globally act locally” menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran karena penguasaan teknologi harus dibarengi dengan pembinaan kecintaan terhadap seni tradisi agar ketajaman intelektual dan penguasaan teknologi mahasiswa tetap berlandaskan pada tradisi budaya masing-masing. 

Pemanfaatan sumber daya masyarakat dalam pembelajaran ditujukan untuk memberikan mahasiswa dan dosen pengalaman nyata tentang wacana akademis yang mereka ikuti di kelas, sehingga terhindar dari fenomena wacana konseptual semu. Mahasiswa secara aktif mengelaborasi, mengeksplorasi, dan bereksperimen di bawah bimbingan dosen sehingga mereka dapat memperoleh pengalaman mereka sendiri dalam memecahkan masalah dalam pendidikan seni, ilmu seni, dan praktik seni.

Studi lapangan di sekolah, galeri, komunitas seni dan situs budaya, serta kegiatan budaya lainnya dilakukan untuk mempertajam kemampuan berpikir kritis peserta didik terhadap situasi dan kondisi terkini, meningkatkan estetika, dan mengembangkan potensi seni mereka melalui perspektif pendidikan seni.

Mahasiswa didorong untuk mengikuti berbagai kegiatan berupa workshop, pameran, festival, dan seminar, baik di dalam maupun di luar kampus, serta di dalam dan luar negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan wawasan mereka dalam bidang seni dan pendidikan seni serta mempelajari perubahan-perubahan yang terjadi. Seminar internasional Quovadis Pendidikan Seni (Arts Education Quo Vadis) yang diselenggarakan setiap tahun oleh Program Studi Pendidikan Seni Rupa dan International Conference on Arts and Design Education (ICADE) yang diselenggarakan oleh Fakultas Pendidikan Seni Rupa dan Desain (FPSD) bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa untuk berbagi ilmu dan pengalaman dengan para pakar seni, dosen seni, pendidik seni dan budaya, praktisi seni, dan masyarakat umum dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pemahaman interdisipliner mereka tentang ilmu seni dan pendidikan seni.

Sistem Penilaian dan Evaluasi

Program Studi Magister Pendidikan Seni mengukur kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, kompetensi umum, dan kompetensi khusus dalam empat tahapan, yaitu Penilaian Mata Kuliah (31 sampai dengan 43 SKS yang harus ditempuh dalam tiga semester), Penilaian Kualifikasi atau Ujian Komprehensif, Ujian Proposal Penelitian, dan Penilaian Sidang Tesis yang harus ditempuh dalam 1 semester atau 2 semester (8 SKS).

Penilaian Kursus

Penilaian merupakan bagian integral dari proses dan hasil belajar. Penilaian proses dilakukan saat mahasiswa berpartisipasi aktif dalam proses belajar. Penilaian ini melihat perkembangan analitis mahasiswa dan perubahan sikap dan perilaku budaya mereka. Penilaian hasil dilakukan berdasarkan ketepatan dalam mengerjakan tugas, Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS). Jika hasil UTS dan UAS di bawah harapan, dosen dapat mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan nilai agar memenuhi standar minimum untuk mata kuliah tertentu atau lebih. Kehadiran di kelas merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan nilai akhir.

Nilai mata kuliah diatur dalam Pedoman Administrasi Pendidikan UPI, yang rentangnya adalah A, B+, B-,C+, C-, D, dan E, yang dapat dilihat pada tabel berikut.

Kategori KelasTingkat Kompetensi (%)Perkataan
SuratTitikTingkat Kualitas
A4,0Bagus sekali90-100 
A-3,7Hampir Sempurna85-89 
B+3,4Sangat bagustahun 80-84 
B3,0Bagus75-79 
B-2,7Cukup Baiktahun 70-74 
 Bahasa Inggris +2,4Lebih dari Cukup65-69 
C2,0Memadai60-64Nilai kelulusan minimum untuk tingkat magister (S-2). 
D1,0Tidak memadai55-59Perlu mendaftar ulang untuk kursus yang sama 
Bahasa Inggris<1,0GagalDi bawah 55Perlu mendaftar ulang untuk kursus yang sama.

Ujian Kualifikasi 

Pada jenjang magister, ujian kualifikasi diselenggarakan dan dijadwalkan oleh program studi. Mahasiswa mengikuti ujian setelah menyelesaikan minimal 24 SKS. Ujian ini menguji kompetensi pedagogik dan pemahaman mahasiswa terhadap seni, sains, dan metode penelitian. Ujian ini merupakan ujian terbuka. Jawaban atas pertanyaan ditulis dalam bentuk esai. Nilai bersifat kualitatif, yaitu lulus, tidak lulus, atau ulangan. Mahasiswa yang tidak memenuhi standar minimal dapat mengikuti ulangan dan mengulang satu kali. Hasil ujian diberikan dalam bentuk surat keputusan dari Direktur Sekolah Pascasarjana.

Ujian Proposal Tesis

    Ujian proposal tesis diselenggarakan bagi mahasiswa yang siap melaksanakan penelitian tesisnya. Mahasiswa mengajukan permohonan ujian proposal setelah berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (PA) dan Ketua Program Studi. Pengajuan ujian proposal dilakukan secara daring melalui sps.upi.edu.siptama dengan mengunggah kontrak rencana semester (KRS) dan halaman persetujuan proposal. Jadwal dan penguji ditentukan oleh Ketua Program Studi.

    Dalam ujian tersebut, seorang mahasiswa akan diuji oleh tiga orang penguji yang terdiri dari pembimbing akademik dan dua orang penguji. Penilaian akan dilakukan terhadap kelayakan, isi, dan penguasaan disiplin ilmu yang akan diteliti. Hasil penilaian dapat berupa: a) disetujui tanpa revisi dan mahasiswa dapat langsung mengikuti pembimbingan tesis; b) disetujui dengan sedikit revisi dan mahasiswa dapat langsung mengikuti pembimbingan tesis; dan c) ditolak dan proposal perlu direvisi seluruhnya. Mahasiswa yang proposalnya ditolak harus mengulang ujian proposal. Mahasiswa yang lulus ujian proposal atau telah merevisi proposalnya akan mengajukan permohonan pembimbing kepada ketua program studi. Mahasiswa selanjutnya akan menerima surat keputusan penelitian dan pembimbingan tesis dari Direktur Sekolah Pascasarjana. 

      Ujian Pembelaan Tesis

      Ujian tesis dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dan kedua, mahasiswa akan memaparkan hasil dan temuan penelitiannya di hadapan dua pembimbing dan dua penguji serta menerima tanggapan, kritik, saran, dan pertanyaan dari mereka. Ujian tahap pertama biasanya lebih berfokus pada pemberian saran tentang kelengkapan data dan kekurangan tesis daripada mengajukan pertanyaan penguji. Mahasiswa diberi waktu dua minggu setelah ujian tahap pertama untuk merevisi tesisnya sebelum melanjutkan ke tahap kedua. Penguji pada tahap kedua akan menggali pengetahuan mahasiswa tentang topik yang ditelitinya dengan mengajukan pertanyaan dan memberikan saran serta rekomendasi. Mahasiswa yang lulus ujian tahap pertama dan kedua akan memperoleh nilai cumlaude (3,76 – 4), sangat memuaskan (3,51 – 3,75), memuaskan (3,00 – 3,50) yang kisarannya ditentukan oleh Sekolah Pascasarjana.

      Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru

      • Jalur regular dilaksanakan melalui penerimaan mahasiswa baru (pmb) melalui jalur seleksi test potensi akademik, bahasa Inggris, dan wawancara yang diselenggarakan oleh UPI.
      • Jalur internasional, bagi mahasiswa asing di dalam negeri dilaksanakan melalui jalur pmb oleh Direktorat Pendidikan, sedangkan bagi mahasiswa asing dari luarnegeri dilaksanakan oleh Direktorat Internasional Affair (DIA) dan Direktorat Pendidikan.
      • Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan penerimaan mahasiswa baru dengan cara mengakui pengalaman belajar masa lalu dari calon mahasiswa yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sehingga dapat mengurangi beban belajar pada program studi tertentu. Pengakuan pengalaman belajar maksimum 70% dari total SKS yang harus diambil. Fast Track adalah percepatan perkuliahan. Jalur ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 UPI pada semester 7 untuk mendaftar dan menempuh perkuliahan jenjang S2 secara simultan. Mahasiswa yang diterima melalui jalur fast track membayar biaya pendidikan untuk S1 selama dua semester sampai lulus S1. Selanjutnya, mahasiswa membayar pendidikan S2 untuk sisa SKS dan semester sampai lulus S2.
      • Jalur Kerja Sama Kelembagaan yaitu jalur penerimaan mahasiswa baru atas kerja sama antara UPI dengan pihak mitra tertentu dalam proses seleksi yang diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama dan Surat Keputusan Rektor